PT. BPR Wiranadi didirikan pada tanggal 09 Desember 1989 berdasarkan Akte Notaris Abdulah, SH yang telah mendapat pengesahan dari Departemen Kehakiman berdasarkan Surat Menteri Kehakiman No. C2-3944.HT.01.01 tahun 1990 pada tanggal 16 Juli 1990 dan mendapat ijin usaha sebagai Bank Perkreditan Rakyat dari Menteri Keuangan No.Kep.627/KM/13/1990 pada tanggal 26 Desember 1990.
PT. BPR Wiranadi beroperasi di Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa dan berkantor pusat di Jalan Jenderal Ahmad Yani No.88X Desa Lembuak Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat. PT. BPR Wiranadi telah bertahun-tahun lamanya menjadi mitra usaha masyarakat khususnya pedagang kecil dan menengah dengan komitmen yang kuat menjadi mitra usaha senantiasa berupaya meningkatkan pelayanan kepada para nasabah maupun calon nasabah.
PT.BPR Wiranadi dalam menjalankan kegiatan usahanya sebagai bank perekonomian rakyat dalam operasionalnya memprioritaskan pada pemberdayaan potensi masyarakat sekitar dalam bentuk penggalangan dana dari masyarakat melalui produk unggulan berupa Tabungan dan penempatan dalam bentuk Deposito Berjangka yang mana seluruh dana masyarakat yang ada dijamin oleh pemerintah melalui keikutsertaan bank dalam Lembaga Penjamin Simpanan. Dari seluruh dana yang terkumpul bank menyalurkan kembali untuk mendorong kesejahteraan masyarakat dalam bentuk Kredit, sehingga menjadikan PT.BPR Wiranadi semakin dekat di hati masyarakat.