KREDIT KONSUMTIF
Kredit dikhususkan bagi Pegawai Negeri Sipil/ Pegawai Swasta yang membutuhkan tambahan dana untuk membiayai kebutuhan yang bersifat konsumtif seperti, biaya upacara agama, biaya pendidikan, pembelian alat-alat rumah tangga atau kebutuhan konsumtif lainnya.
Ketentuan Produk:
- Limit kredit sesuai dengan kebutuhan nasabah
- Kredit diberikan dalam valuta Rupiah
- Pencairan dilakukan sekaligus
- Sistem Angsuran Pokok dan Bunga dibayar setiap bulan dengan suku bunga bersaing
- Jangka Waktu Maksimal 10 Tahun
- Jaminan SK/Sertifikasi (Bagi PNS), BPKB/SHM
Persyaratan Kredit:
- Formulir Aplikasi
- Copy KTP Pemohon & Suami/Istri
- Copy Akta atau Buku Nikah/Cerai (bagi yg telah menikah/cerai)
- Copy Kartu Keluarga
- Copy rekening Koran tabungan/giro minimal 6 bulan terakhir
- Copy NPWP
- Copy perizinan usaha (seperti NIB atau Surat Keterangan Usaha)
- Copy dokumen kepemilikan agunan (seperti sertifikat/BPKB/SK Sertifikasi Khusus untuk PNS)